Dishub Bogor

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Lalu Lintas dan Transportasi Umum Dishub Bogor

I. Pendahuluan
SOP ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan lalu lintas dan transportasi umum di Kota Bogor. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan serta meningkatkan kualitas pelayanan transportasi umum. Prosedur ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bogor terkait pengelolaan transportasi dan lalu lintas.

II. Tujuan

  1. Meningkatkan efektivitas pengaturan lalu lintas di Kota Bogor.
  2. Memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
  3. Menjamin kualitas dan keberlanjutan pelayanan transportasi umum.
  4. Mengurangi kemacetan dan polusi udara di Kota Bogor.

III. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh kegiatan yang terkait dengan pengelolaan lalu lintas, sistem transportasi umum, serta fasilitas transportasi di wilayah Kota Bogor, termasuk:

  • Pengaturan lalu lintas di jalan-jalan utama dan kawasan padat penduduk.
  • Pengelolaan transportasi massal (bus kota, angkutan umum).
  • Pengelolaan parkir di area publik.
  • Penanganan kemacetan dan penerapan kebijakan transportasi berbasis teknologi.

IV. Prosedur Pelaksanaan

  1. Pengaturan Lalu Lintas
    a. Tim Dishub melakukan pemantauan lalu lintas secara berkala menggunakan kamera pengawas (CCTV) dan alat pemantau lalu lintas lainnya.
    b. Pengaturan jalur kendaraan dilakukan dengan memperhatikan volume kendaraan dan waktu puncak.
    c. Rambu lalu lintas dan marka jalan diperiksa dan dipelihara secara rutin untuk memastikan kejelasan petunjuk kepada pengendara.
    d. Mengatur dan memperbaharui sistem traffic light sesuai dengan pola lalu lintas yang ada, menggunakan data analitik.
  2. Pengelolaan Transportasi Umum
    a. Melakukan koordinasi dengan operator angkutan umum untuk memastikan armada beroperasi sesuai dengan jadwal.
    b. Memastikan bahwa armada angkutan umum dalam kondisi laik jalan dan memenuhi standar keselamatan.
    c. Melakukan penataan dan pengawasan di terminal angkutan umum untuk mencegah kerumunan dan memudahkan proses naik turun penumpang.
    d. Menerapkan sistem informasi berbasis aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengetahui jadwal, rute, dan kapasitas angkutan umum.
  3. Manajemen Parkir
    a. Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan parkir berbayar di area-area strategis.
    b. Melakukan pemantauan dan penindakan terhadap parkir liar dan kendaraan yang melanggar peraturan parkir.
    c. Penggunaan teknologi pembayaran parkir berbasis aplikasi untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi kemacetan.
  4. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas
    a. Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan kampanye keselamatan berlalu lintas untuk masyarakat.
    b. Menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas di tempat-tempat umum dan angkutan umum.
    c. Melakukan tindakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pemberian sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Pemeliharaan Infrastruktur
    a. Melakukan pemeliharaan rutin terhadap infrastruktur transportasi, termasuk jalan raya, jembatan, dan terminal.
    b. Memperbaiki kerusakan fasilitas transportasi secara cepat dan efisien untuk menghindari gangguan pada lalu lintas.

V. Penutup
SOP ini dirancang untuk memberikan pedoman yang jelas dan sistematis dalam pengelolaan transportasi dan lalu lintas di Kota Bogor. Dinas Perhubungan Bogor akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan ramah bagi masyarakat dalam beraktivitas.